Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut, kuasa hukum menekankan pentingnya penanganan yang profesional, objektif, dan transparan

MNN bersama tim kuasa hukum di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, seusai melaporkan dugaan kekerasan seksual, disandingkan dengan terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ia menilai pelaporan ini merupakan langkah awal dalam upaya mencari keadilan bagi korban.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Menurutnya, penerapan Undang-Undang TPKS menjadi penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.