Namun dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Saat kejadian berlangsung, korban disebut telah menyatakan penolakan secara tegas. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.
Korban menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak dihiraukan. Terlapor diduga tetap melanjutkan tindakan yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan. Dalam situasi tersebut, korban juga disebut sempat mencoba menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun tidak berhasil.
Setelah peristiwa itu, korban meminta pintu dibuka dan kemudian meninggalkan lokasi. Ia selanjutnya menginformasikan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Berkeadilan
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban.












