Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut, kuasa hukum menekankan pentingnya penanganan yang profesional, objektif, dan transparan

MNN bersama tim kuasa hukum di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, seusai melaporkan dugaan kekerasan seksual, disandingkan dengan terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Selain itu, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dr. Sa’i juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara ini.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.