“Kami bukanlah pengedar narkotika, tidak pula bagian dari jaringan mana pun. Kami adalah pemakai, korban penyalahgunaan yang terseret oleh bujukan dan pemanfaatan dari pihak lain,” tulis keduanya dalam pembelaannya.
Mereka juga menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan.
Kronologi Versi Terdakwa: Mengaku Hanya Diupah Rp25 Ribu
Dalam kronologi yang mereka bacakan,
- Pada 4 Agustus 2025, sebelum kami ditangkap, kami baru pulang bekerja dan berada di rumah orang tua Iskandar.
- Datang seorang laki-laki bernama Wahyu, yang kami kenal memiliki kaitan dengan narkotika. Dia menawarkan kepada kami untuk mengantarkan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram ke depan Hotel Binjai kepada seorang perempuan yang diarahkan oleh Wahyu.
- Kami mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. Kami tidak menutup-nutupi bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
- Kami menerima tawaran itu karena iming-iming Rp25.000 per orang — sebuah nilai yang sangat kecil, dan tidak mencerminkan praktik peredaran narkotika.
- Karena Iskandar tidak memiliki sepeda motor, Febri mengendarai motor milik orang tua dan membonceng Iskandar.
- Setiba di sekitaran depan Hotel Binjai, Iskandar meletakkan barang tersebut di trotoar dekat parkiran sepeda motor. Febri mengetahui tindakan tersebut dan tetap berada di atas motor menunggu.
- Sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum sempat bertemu perempuan yang diarahkan oleh Wahyu, yang bersamaan tibanya, kami ditangkap secara bersamaan oleh petugas kepolisian (lebih dari lima orang satu tim). Hingga kini kami tidak mengetahui apakah perempuan itu juga ditangkap.
- Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi narkoba sebelumnya, dan tidak memiliki jaringan apa pun.
- Kami tidak memiliki kontak, identitas, atau komunikasi apa pun dengan perempuan penerima barang. Semua arahan hanya datang dari Wahyu, yang sampai sekarang tidak ditangkap.
- Semua keadaan tersebut menunjukkan bahwa kami hanyalah pemakai yang dimanfaatkan, bukan pelaku utama.
- Kami menyesali perbuatan kami dan berniat sungguh-sungguh untuk berubah.
“Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi, dan tidak memiliki jaringan. Semua arahan datang dari Wahyu yang sampai sekarang belum ditangkap,” tulis mereka.
Pokok Pembelaan: Meminta Diposisikan sebagai Pemakai
Empat poin utama yang disampaikan dalam pokok pembelaan:
- Mereka adalah pemakai, bukan pengedar.
- Tidak ada motif keuntungan, mengingat nilai imbalan terlalu kecil.
- Mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi.
- Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.
Dasar Hukum yang Diajukan
Para terdakwa menyebut sejumlah dasar hukum untuk mendukung permohonan rehabilitasi, antara lain:
- Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika
- Pasal 54 UU Narkotika
- SEMA No. 4 Tahun 2010
- Pasal 183 KUHAP
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Hal-Hal yang Meringankan
Iskandar (Terdakwa I):
- Sopan dan kooperatif.
- Menyesali perbuatan.
- Tidak pernah dihukum.
- Ibu berusia 69 tahun sakit stroke.
- Siap menjalani rehabilitasi.
Febri Ramadani (Terdakwa II):
- Kooperatif dan jujur.
- Menyesali perbuatan.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Anak bungsu dan dibutuhkan orang tua yang renta.
- Bersedia menjalani rehabilitasi.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Keduanya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan peran mereka sebagai pengguna narkoba.












