Berita Utama

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

×

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

Sebarkan artikel ini

Iskandar dan Febri Ramadani Tegaskan Mereka Pemakai, Bukan Pengedar, Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.

Suasana Pengadilan Negeri Kota Binjai. (dahsyatnews.com/Foto; Istimewa).

Yang Mulia Majelis Hakim,

Dengan segala kerendahan hati, kami memohon:

  1. Agar Yang Mulia mempertimbangkan bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
  2. Agar kami tidak dijatuhi pasal peredaran, tetapi Pasal 127 UU Narkotika yang sesuai dengan peran kami sebagai pengguna.
  3. Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan: putusan rehabilitasi.
  4. Agar kami diberi kesempatan memperbaiki hidup, menjauhi narkoba, dan kembali menjalankan tanggung jawab kepada keluarga kami masing-masing.

VIII. PENUTUP

Demikian pledoi gabungan ini kami sampaikan dengan ketulusan, penuh penyesalan, dan harapan akan keadilan yang manusiawi. Kami memohon agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, fakta hukum, serta niat kami untuk berubah.

Kami menyadari kesalahan, namun kami berharap tidak dipisahkan terlalu lama dari keluarga yang sangat membutuhkan kami. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi kami untuk kembali pulih, produktif, dan menjauh dari narkoba selamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *