Berita Utama

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

×

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

Sebarkan artikel ini

Iskandar dan Febri Ramadani Tegaskan Mereka Pemakai, Bukan Pengedar, Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.

Suasana Pengadilan Negeri Kota Binjai. (dahsyatnews.com/Foto; Istimewa).

Hormat kami,
Binjai, 17 November 2025

 

 

Iskandar                                 Febri Ramadani
Terdakwa I                              Terdakwa II

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *