Dengan penuh rasa hormat, kerendahan hati, serta kesadaran penuh atas posisi kami sebagai para terdakwa, kami, Iskandar dan Febri Ramadani, menyampaikan pembelaan pribadi ini secara mandiri tanpa penasihat hukum.
Kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan melihat perkara ini dengan hati nurani dan keadilan yang sebenar-benarnya. Kami bukanlah pengedar narkotika, tidak pula bagian dari jaringan mana pun. Kami adalah pemakai, korban penyalahgunaan, yang terseret oleh bujukan dan pemanfaatan dari pihak lain.
Kami menyesali perbuatan kami, mengakui kesalahan kami, dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki hidup, menjauhi narkoba, serta kembali menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
III. KRONOLOGI KEJADIAN MENURUT PARA TERDAKWA
- Pada 4 Agustus 2025, sebelum kami ditangkap, kami baru pulang bekerja dan berada di rumah orang tua Iskandar.
- Datang seorang laki-laki bernama Wahyu, yang kami kenal memiliki kaitan dengan narkotika. Dia menawarkan kepada kami untuk mengantarkan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram ke depan Hotel Binjai kepada seorang perempuan yang diarahkan oleh Wahyu.
- Kami mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. Kami tidak menutup-nutupi bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
- Kami menerima tawaran itu karena iming-iming Rp25.000 per orang — sebuah nilai yang sangat kecil, dan tidak mencerminkan praktik peredaran narkotika.
- Karena Iskandar tidak memiliki sepeda motor, Febri mengendarai motor milik orang tua dan membonceng Iskandar.
- Setiba di sekitaran depan Hotel Binjai, Iskandar meletakkan barang tersebut di trotoar dekat parkiran sepeda motor. Febri mengetahui tindakan tersebut dan tetap berada di atas motor menunggu.
- Sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum sempat bertemu perempuan yang diarahkan oleh Wahyu, yang bersamaan tibanya, kami ditangkap secara bersamaan oleh petugas kepolisian (lebih dari lima orang satu tim). Hingga kini kami tidak mengetahui apakah perempuan itu juga ditangkap.
- Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi narkoba sebelumnya, dan tidak memiliki jaringan apa pun.
- Kami tidak memiliki kontak, identitas, atau komunikasi apa pun dengan perempuan penerima barang. Semua arahan hanya datang dari Wahyu, yang sampai sekarang tidak ditangkap.
- Semua keadaan tersebut menunjukkan bahwa kami hanyalah pemakai yang dimanfaatkan, bukan pelaku utama.
- Kami menyesali perbuatan kami dan berniat sungguh-sungguh untuk berubah.
IV. POKOK PEMBELAAN
- Kami adalah pemakai, bukan pengedar
- Tidak pernah menjadi pengedar.
- Tidak memiliki jaringan, peran, atau niat untuk mengedarkan.
- Barang bukan milik kami, tetapi milik Wahyu yang masih bebas.
- Kami hanya mengikuti perintah karena bujukan, tekanan ekonomi, dan kondisi ketergantungan.
- Tidak ada motif keuntungan
- Upah Rp25.000 per orang sangat tidak logis untuk sebuah tindak peredaran narkotika.
- Tidak ada keuntungan yang diterima.
- Tidak ada kendali atas barang, sasaran, atau jaringan.
- Kami adalah korban penyalahgunaan narkotika
- Sesuai Pasal 54 UU Narkotika, pemakai wajib direhabilitasi, bukan dipenjara panjang.
- Kami membutuhkan pertolongan untuk pulih dari ketergantungan.
- Penjara tidak menyelesaikan masalah ketergantungan, rehabilitasi-lah yang tepat.
- DASAR HUKUM PEMBELAAN
- Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika – Pengguna untuk diri sendiri berhak atas perlakuan berbeda dari pengedar.
- Pasal 54 UU Narkotika – Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi.
- SEMA No. 4 Tahun 2010 – Hakim dianjurkan memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna, bukan pengedar.
- Pasal 183 KUHAP – Pemidanaan harus berdasarkan keyakinan hakim dan dua alat bukti yang sah mengenai niat mengedarkan.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Hak atas perlindungan hukum yang adil.
- HAL-HAL YANG MERINGANKAN
- Terdakwa I (Iskandar)
- Bersikap sopan dan kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
- Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
- Tidak pernah dihukum sebelumnya.
- Memiliki ibu berusia 69 tahun yang sedang sakit stroke dan membutuhkan kehadirannya.
- Siap menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
- Terdakwa II (Febri Ramadani)
- Kooperatif dan jujur selama proses hukum.
- Menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya.
- Tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Memiliki orang tua yang sudah renta, dan ia merupakan anak bungsu yang sangat dibutuhkan kehadirannya.
- Siap menjalani rehabilitasi untuk lepas dari ketergantungan.
VII. PERMOHONAN PARA TERDAKWA












