Berita Utama

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

×

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

Sebarkan artikel ini

Iskandar dan Febri Ramadani Tegaskan Mereka Pemakai, Bukan Pengedar, Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.

Suasana Pengadilan Negeri Kota Binjai. (dahsyatnews.com/Foto; Istimewa).

“Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan: putusan rehabilitasi,” demikian permohonan dalam pledoi.

Penutup Pledoi: Harapan untuk Keadilan yang Manusiawi

Di akhir pledoi, keduanya menulis:

“Kami menyadari kesalahan, namun berharap tidak dipisahkan terlalu lama dari keluarga yang sangat membutuhkan kami. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi kami untuk kembali pulih, produktif, dan menjauh dari narkoba.”

Pledoi ditutup dengan tanda tangan keduanya di bawah keterangan:
Binjai, 17 November 2025

Putusan Dijadwalkan Minggu Depan

Usai seluruh rangkaian sidang, Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean Batee, SH., MH menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan minggu depan. Pernyataan itu sekaligus menutup jalannya persidangan.

Tulisan Pledoi Kedua Terdakwa:

PLEDOI / PEMBELAAN PRIBADI TERDAKWA

Perkara : Tindak Pidana Narkotika
Pengadilan : Pengadilan Negeri Binjai
Terdakwa I : Iskandar
Terdakwa II : Febri Ramadani

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  2. Terdakwa I

Nama Lengkap : Iskandar

  1. Terdakwa II

Nama Lengkap : Febri Ramadani

  1. PENDAHULUAN

Yang Mulia Majelis Hakim yang kami muliakan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *