“Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan: putusan rehabilitasi,” demikian permohonan dalam pledoi.
Penutup Pledoi: Harapan untuk Keadilan yang Manusiawi
Di akhir pledoi, keduanya menulis:
“Kami menyadari kesalahan, namun berharap tidak dipisahkan terlalu lama dari keluarga yang sangat membutuhkan kami. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi kami untuk kembali pulih, produktif, dan menjauh dari narkoba.”
Pledoi ditutup dengan tanda tangan keduanya di bawah keterangan:
Binjai, 17 November 2025
Putusan Dijadwalkan Minggu Depan
Usai seluruh rangkaian sidang, Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean Batee, SH., MH menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan minggu depan. Pernyataan itu sekaligus menutup jalannya persidangan.
Tulisan Pledoi Kedua Terdakwa:
PLEDOI / PEMBELAAN PRIBADI TERDAKWA
Perkara : Tindak Pidana Narkotika
Pengadilan : Pengadilan Negeri Binjai
Terdakwa I : Iskandar
Terdakwa II : Febri Ramadani
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa I
Nama Lengkap : Iskandar
- Terdakwa II
Nama Lengkap : Febri Ramadani
- PENDAHULUAN
Yang Mulia Majelis Hakim yang kami muliakan,












