Berita Utama

Karhutla 2026 Meluas, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

15
×

Karhutla 2026 Meluas, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, perlindungan masyarakat, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. mengajak masyarakat mencintai Indonesia dengan menjaga dan merawat lingkungan di Medan, Senin (25/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Sa’i meminta pemerintah memastikan wilayah yang memiliki potensi karhutla memperoleh dukungan personel, peralatan dan koordinasi yang memadai, termasuk wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan.

“Jangan sampai karena lokasi kebakaran jauh dari pusat pemerintahan kemudian penanganannya menjadi lambat. Setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari bencana dan dampak lingkungan,” tegasnya.

Warga diminta waspadai dampak asap

Di tengah ancaman karhutla dan potensi kabut asap, Sa’i juga mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak untuk memperhatikan kondisi kesehatan.

Ia meminta warga mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada anak-anak dan warga lanjut usia.

“Saya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak asap agar menjaga kesehatan. Gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, kurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap semakin tebal dan perhatikan kondisi anak-anak serta orang lanjut usia,” ujarnya.

Sementara itu, BMKG memprakirakan periode 25–31 Agustus 2026 masih didominasi kondisi kemarau di sejumlah wilayah. Hujan lokal masih berpotensi terjadi di beberapa daerah, namun risiko karhutla tetap perlu diwaspadai.

Minta dugaan pidana diusut tuntas

Sa’i Rangkuti menilai keberhasilan pemadaman tidak boleh menjadi akhir dari penanganan karhutla. Jika terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang diperoleh.