“Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam perkara karhutla di Jambi. Namun penanganan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan harus sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum yang profesional diperlukan agar perkara karhutla tidak berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki tanggung jawab hukum.
Kalimantan hingga Papua ikut terdampak
Selain Sumatera, ancaman karhutla juga masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Data pemantauan yang disebutkan dalam bahan laporan menunjukkan adanya titik panas di sejumlah kawasan, sementara BMKG mencatat ratusan titik panas terdeteksi di wilayah tersebut.
Kondisi itu dinilai menjadi alasan untuk memperkuat sistem pencegahan sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika api sudah besar. Sistem deteksi dini, patroli, kesiapan personel, peralatan pemadaman dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Ancaman serupa juga terjadi di Papua Tengah. BNPB melaporkan kebakaran di Kabupaten Nabire berlangsung sejak 18 Juli hingga 23 Agustus 2026 dan meluas di tujuh distrik. Luas lahan terdampak dilaporkan sekitar 396 hektare.












