Empat Laporan Polisi yang Ditarik dari Polrestabes
Khilda memaparkan bahwa terdapat empat LP lain yang ditarik dari Polrestabes Medan dan kini ditangani Subdit 1 Indag Krimsus. Rinciannya:
LP/GAR/B/14/III/2024 (7 Maret 2024), pelapor Baik Budi Manulang, terlapor Mimi Herlina.
LP/B/2196/VIII/2024, pelapor Tjiong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina.
LP/B/419/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Fredinanta Sembiring.
LP/418/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Alimin terkait dugaan laporan palsu (Pasal 317 KUHP).
Permintaan Kepastian Hukum dan Tuduhan Intervensi
“Saudari Mimi Herlina ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang ada pada dirinya,” jelas Khilda. Ia menyebut LP yang diajukan Baik Budi telah dicabut oleh timnya. Sementara itu, untuk LP/B/2196/VIII/2024, pihaknya mempertanyakan legal standing pelapor karena sebelumnya pernah dihentikan pada 2022 (LP 1889), yang menurut Khilda masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.
Khilda melanjutkan, pihaknya telah mengajukan Dumas pada 10 Desember 2024 dan mendapat SP3D pada 21 Desember 2024, yang menyatakan bahwa penyelidikan atas LP 2196 harus menunggu usulan pembatalan sertifikat dari ATR/BPN Kota Medan.












