Lebih jauh, Mimi menduga bahwa tindakan dua anggota Irwasda itu merupakan bentuk manipulasi hukum yang disengaja, dengan menggunakan jabatan mereka untuk melimpahkan perkara ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum), padahal sebelumnya perkara tersebut sudah dihentikan.
“Perbuatan anggota Irwasda tersebut saya menduga mencerminkan perbuatan manipulasi hukum. Mereka bahwasannya dengan sengaja menggunakan jabatan yang digunakannya dengan sengaja mengeluarkan nota dinas perkara ini dilimpahkan ke Krimum. Padahal terhadap perkara ini sudah pernah dihentikan di Krimum. Saya merasa perbuatan mereka ini benar-benar untuk memanipulasi hukum dan bertujuan untuk mengulur waktu sehingga perkara terus bergulir,” pungkasnya.












