Berita UtamaHukum

Lapor ke Propam Poldasu! Mimi Herlina Didampingi Kuasa Hukumnya Khilda Handayani Laporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Dugaan Intervensi Perkara

×

Lapor ke Propam Poldasu! Mimi Herlina Didampingi Kuasa Hukumnya Khilda Handayani Laporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Dugaan Intervensi Perkara

Sebarkan artikel ini
Mimi Herlina Nasution (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Khilda Handayani, SH., MH (kiri) usai melaporkan dugaan intervensi perkara ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 7 Mei 2025. (Foto: Aris HST Sinurat/dahsyatnews.com).

Dan benar, pada 8 Januari 2025, BPN Medan mengeluarkan surat usulan pembatalan legal standing pelapor, Tjiong Budi Priyanto, melalui surat bernomor MP.02.03/67-12/71.600/I/2025. “Sejak saat itu, kami sebenarnya sudah memperoleh bukti awal untuk kepastian hukum,” kata Khilda.

Irwasda Polda Sumut Dinilai Tak Netral dan Timbulkan Kerugian

Namun, pada 17 Februari 2025, Irwasda mengeluarkan nota dinas bernomor B/ND-83/II/WAS.1.2/2025 yang justru memerintahkan pelimpahan seluruh laporan ke Krimum Poldasu. “Tindakan Irwasda ini menurut kami mencerminkan keberpihakan dan tidak objektif,” tegas Khilda.

Ia menyoroti bahwa seharusnya laporan yang sudah dekat dengan kejelasan hukum tidak perlu diulang dari awal. “Dengan nota dinas sepihak itu, semua kembali ke titik nol. Ini sangat merugikan klien kami,” ucapnya.

Lapor ke Propam, Harap Bapak Kapolda Sumut Ambil Sikap

Pada Rabu, 7 Mei 2025, Mimi dan tim hukumnya kembali menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan intervensi ini ke Bid Propam Polda Sumut. “Kami harap bapak Kapolda menertibkan jajarannya. Jangan ada tindakan sewenang-wenang, berat sebelah, apalagi intervensi terhadap penyidik lain,” ujar Khilda dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *