“Anggota Irwasda tersebut sengaja mengenyampingkan atau menutup mata mereka terhadap laporan Tjiong Budi Priyanto itu berhak atau tidaknya dia sebagai pelapor untuk melaporkan saya. Padahal diketahui secara pasti bahwa Tjiong Budi tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai pelapor,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin telah diabaikan, padahal dokumen tersebut menjadi dasar Laporan Polisi (LP) 2196. Padahal, Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga disebut hadir dalam gelar perkara tersebut.
“Bapak Kombes Budi Saragih dan bapak Kompol Erikson Sinaga. Mereka itu mengabaikan hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM yang nomor 509, 510 dan SHM 871 atas nama Alimin yang dijadikan dasar LP 2196. Padahal kan pada waktu itu Bapak Kombes Budi Saragih dan Pak Erikson Sinaga hadir dalam gelar perkara khusus guna mendapatkan kepastian hukum terhadap LP 2196 tersebut,” kata Mimi Herlina Nasution.












