MEDAN, dahsyatnews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan kredit produktif, termasuk proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada seorang debitur berinisial APt di Kantor Cabang (KC) Binjai.
Dalam Bab III LHP BPK RI disebutkan, secara keseluruhan pemeriksaan menemukan tujuh temuan yang terdiri atas empat temuan pada aspek pengelolaan kredit produktif, dua temuan terkait pengelolaan beban operasional selain beban bunga, serta satu temuan mengenai aspek ekuitas.
BPK RI mencatat hingga 30 September 2025, total kredit produktif Bank Sumut mencapai Rp10,38 triliun, dengan nilai Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp416,24 miliar atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada proses pemberian fasilitas Kredit Umum–Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt dengan plafon kredit sebesar Rp1 miliar yang dikelola oleh KC Binjai.












