Berita Utama

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Temuan BPK RI mengungkap dugaan kelemahan verifikasi laporan keuangan dan analisis kredit debitur APt. Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat tata kelola, namun tidak memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Gedung Kantor Pusat Bank Sumut di Medan ditampilkan bersama ilustrasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat temuan terkait proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt. (11/06/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan kredit produktif, termasuk proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada seorang debitur berinisial APt di Kantor Cabang (KC) Binjai.

Dalam Bab III LHP BPK RI disebutkan, secara keseluruhan pemeriksaan menemukan tujuh temuan yang terdiri atas empat temuan pada aspek pengelolaan kredit produktif, dua temuan terkait pengelolaan beban operasional selain beban bunga, serta satu temuan mengenai aspek ekuitas.

BPK RI mencatat hingga 30 September 2025, total kredit produktif Bank Sumut mencapai Rp10,38 triliun, dengan nilai Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp416,24 miliar atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada proses pemberian fasilitas Kredit Umum–Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt dengan plafon kredit sebesar Rp1 miliar yang dikelola oleh KC Binjai.