Godfried juga menerangkan bahwa manfaat UHC tidak hanya dapat digunakan ketika warga berada di Kota Medan. Selama identitas kependudukan telah memenuhi persyaratan administrasi, pelayanan kesehatan tetap bisa diakses di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, salah satu syarat penting ialah KTP yang digunakan harus sudah diterbitkan minimal tiga bulan sebelum dipakai sebagai dasar pelayanan kesehatan.
Selain mengingatkan masyarakat agar selalu membawa KTP ketika bepergian, ia juga menyarankan agar dokumen tersebut disimpan dengan baik, termasuk membuat salinan yang dilaminasi agar tidak mudah rusak.
Tak hanya itu, Godfried mengimbau warga memastikan KTP yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan tidak bermasalah secara administrasi. Hal tersebut penting agar proses verifikasi identitas saat memperoleh pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa fasilitas UHC memiliki standar pelayanan yang setara dengan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III. Seluruh biaya iuran program tersebut telah ditanggung Pemerintah Kota Medan melalui anggaran daerah.












