Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan ialah pembangunan sistem basis data atau database ketersediaan kamar rumah sakit sehingga masyarakat dapat mengetahui rumah sakit mana yang masih memiliki ruang rawat sebelum datang berobat.
Dengan sistem tersebut, diharapkan pasien tidak lagi harus berpindah-pindah rumah sakit hanya karena informasi mengenai ketersediaan kamar belum terintegrasi.
Selain itu, Godfried juga menegaskan bahwa pasien tidak boleh dipulangkan hanya karena telah menjalani perawatan selama tiga hari apabila belum ada rekomendasi dari dokter yang menangani.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan pasien merupakan prioritas utama sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, rumah sakit tidak dibenarkan meminta uang muka (DP) kepada pasien dalam kondisi darurat maupun menolak pelayanan yang seharusnya diberikan.
Dalam praktiknya, kata Godfried, banyak warga menghubungi dirinya karena mengalami kesulitan memperoleh kamar rawat inap. Untuk kondisi demikian, ia menyarankan pasien sementara menjalani penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) atau ruang ICU hingga kamar rawat tersedia.












