Hukum

Massa Kembali Berkumpul di Sekitar Rumah Mimi Herlina, Laporan Polisi Didorong Segera Ditindaklanjuti

×

Massa Kembali Berkumpul di Sekitar Rumah Mimi Herlina, Laporan Polisi Didorong Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Puluhan orang kembali terlihat di sekitar rumah dan kafe Mimi Herlina Nasution di Medan Sunggal pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari setelah kedatangan massa dalam jumlah besar pada 6 Agustus dan kini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Massa terlihat berada di sekitar rumah dan kafe Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, Senin malam, 10 Agustus 2026. (dahsyatnews.com/ist)

Kejadian Serupa Pernah Terjadi pada 6 Agustus

Kejadian pada Senin malam bukan merupakan kali pertama massa mendatangi lokasi. Sebelumnya, sekitar 80 orang disebut datang ke rumah sekaligus kafe Mimi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian tersebut berlangsung, Mimi mengaku berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian meminta bantuan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.

Situasi disebut masih berlanjut hingga pagi hari. Sekitar pukul 09.30 WIB, kondisi di lokasi kembali memanas setelah adanya dugaan upaya membuka pintu serta kendaraan yang masuk ke area sekitar lokasi.

Personel Brimob kemudian tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu, kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat memfasilitasi pertemuan antara pihak Mimi dan pihak Alimin guna meredakan situasi.

Dalam pertemuan tersebut, muncul perbedaan keterangan terkait pihak yang disebut mengarahkan massa untuk datang ke lokasi.

Kuasa hukum Alimin, Manrofa, membantah pernah memberikan perintah kepada orang-orang untuk mendatangi tempat tersebut.

“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “

Sementara Susiono alias Ucok Ono yang disebut sebagai pimpinan massa memberikan keterangan berbeda ketika ditanya mengenai pihak yang meminta mereka datang.

“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang mengarahkan massa belum dapat dipastikan. Penentuan mengenai hal tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.