Hukum

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

×

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, menyampaikan pernyataan agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi terkait pengelolaan Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.

Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kami menghormati hasil keputusan mediasi dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KUA Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Yang paling penting adalah semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Sa’i Rangkuti, Sabtu (3/10/2026).

BKM Minta Persoalan Tak Berkembang Jadi Kegaduhan

Menurut Sa’i Rangkuti, pihaknya kemudian menerima informasi dari kliennya, Ketua BKM Darul Amin Abdul Muthalib Batubara, mengenai adanya pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Nazir Wakaf dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.