Hukum

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

×

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, menyampaikan pernyataan agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi terkait pengelolaan Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Sa’i menegaskan informasi tersebut merupakan laporan yang diterima pihaknya dari klien. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di lingkungan masjid.

“Kami meminta semua pihak tunduk dan menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat dalam forum mediasi. Kalau ada pihak yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum atau langkah hukum yang tersedia. Jangan kemudian membuat kegaduhan di lingkungan masjid,” tegasnya.

Ia mengatakan pihak BKM mengedepankan penyelesaian secara damai. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi.

Dokumen Tanah Masjid Diserahkan kepada Kepala KUA

Sebelumnya, Berita Acara Serah Terima Surat-Surat Tanah Masjid Darul Amin tertanggal 23 September 2026 juga mencatat penyerahan sejumlah dokumen tanah Masjid Darul Amin.

Dokumen tersebut diserahkan Ketua BKM Abdul Muthalib Batubara kepada Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A.