Hukum

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

×

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, menyampaikan pernyataan agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi terkait pengelolaan Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Berdasarkan surat undangan KUA Kecamatan Medan Tembung tertanggal 11 September 2026, pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur terkait. Di antaranya pengurus BKM Darul Amin, Nazir Wakaf Masjid Darul Amin, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Medan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Ketua BWI Kota Medan, Camat Medan Tembung, Kapolsek Medan Tembung, Danramil 0201-03 Medan Denai, DMI Kota Medan, MUI Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Tembung.

Hasil Mediasi Atur Kewenangan BKM dan Nazir Wakaf

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Rapat Mediasi, tercatat pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin.

Pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan masjid.

Salah satu kesepakatan menyebutkan kegiatan kemakmuran masjid, seperti pengaturan imam salat, khatib Jumat, pengajian dan majelis taklim, menjadi kewenangan BKM.

Sementara itu, jamaah yang berinfak atau bersedekah kepada masjid dapat diterima oleh BKM. Adapun jamaah yang mewakafkan hartanya kepada Masjid Darul Amin diarahkan kepada Nazir Wakaf.