
Program Bedah Rumah:
“Rumah yang tidak layak huni bisa diajukan untuk dibedah, tapi tanahnya harus atas nama sendiri,” tegasnya. Rumah di atas tanah milik orang lain, keluarga, atau warisan tidak bisa mengajukan bantuan ini.
Acara semakin menarik saat memasuki sesi tanya jawab. Paulus Ginting, salah satu warga, menanyakan tentang bantuan KIP dan PIP, sementara warga lain menyinggung soal bantuan beras dari pemerintah.
Wiwin Prabudi Lubis, perwakilan Dinas Sosial, menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program seperti PIP, PKH, dan BPNT/Sembako hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam DTKS.












