Berita Utama

Ratusan Warga Padati Sosialisasi Perda, Godfried Effendi Lubis Bahas Bantuan Sosial

×

Ratusan Warga Padati Sosialisasi Perda, Godfried Effendi Lubis Bahas Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).
Suasana dihadapan ratusan warga, saat Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Program Bedah Rumah:
“Rumah yang tidak layak huni bisa diajukan untuk dibedah, tapi tanahnya harus atas nama sendiri,” tegasnya. Rumah di atas tanah milik orang lain, keluarga, atau warisan tidak bisa mengajukan bantuan ini.

Acara semakin menarik saat memasuki sesi tanya jawab. Paulus Ginting, salah satu warga, menanyakan tentang bantuan KIP dan PIP, sementara warga lain menyinggung soal bantuan beras dari pemerintah.

Wiwin Prabudi Lubis, perwakilan Dinas Sosial, menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program seperti PIP, PKH, dan BPNT/Sembako hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam DTKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *