“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi agar bisa mendapatkan hak-hak yang sudah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM kembali menekankan bahwa program UHC di Kota Medan setara dengan BPJS Kelas 3.
“Seluruh penyakit ditanggung, termasuk operasi,” jelasnya.
“Jika pasien masih dalam kondisi kritis, rumah sakit tidak boleh memulangkan mereka sebelum ada izin untuk rawat jalan,” tambahnya.
Usai acara Sosper dalam wawancaranya, Godfried Effendi Lubis kembali menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 mencakup tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan: pendidikan, kesehatan, perumahan, keterampilan, permodalan, jaminan sosial, dan keamanan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.












