“Kalau anak belum terdaftar di DTKS, bisa diusulkan melalui kelurahan dengan rekomendasi kepala lingkungan,” terangnya. Usulan ini akan melalui musyawarah kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum disahkan oleh Wali Kota.
Selanjutnya, Anggota DPRD Medan 3 Periode ini, Drs Godfried Effendi mengatakan bahwa tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015, dalam sesi sosialisasi:
1. Pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu faktor utama dalam menanggulangi kemiskinan. Pemerintah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Melalui program ini, anak-anak dari keluarga miskin bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Namun, pastikan mereka terdaftar dalam DTKS agar bantuan dapat terus diterima,” jelas Godfried.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, tersedia beasiswa dan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dari berbagai program pemerintah.












