Melalui gugatannya, PT TSI meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta agar pencatatan bunga serta denda yang timbul akibat penarikan tersebut dihapuskan.
Selain itu, PT TSI mengajukan permintaan pengembalian bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 senilai Rp288.265.240,71.
Penghitungan kembali terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving juga termasuk dalam permintaan yang diajukan kepada pengadilan.
Karena perkara tersebut masih diperiksa, seluruh dalil dan permintaan PT TSI masih berada dalam ranah proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan.
Kualitas Kredit di SLIK OJK Ikut Dipersoalkan
Pokok gugatan PT TSI tidak berhenti pada persoalan pencairan fasilitas kredit.
Perusahaan tersebut juga mempersoalkan pencatatan kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.












