Keterangan pihak bank diperlukan, antara lain, untuk menjelaskan riwayat jabatan pejabat bersangkutan, kewenangan ketika masih menjabat sebagai General Banking Manager, serta alasan perpindahan ke posisi Service Quality Officer.
Pemberitaan mengenai gugatan PT TSI tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran. Gugatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh dalil penggugat tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai dugaan pemalsuan surat. Informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti tanpa adanya keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Bank Mandiri dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun bantahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila memperoleh keterangan resmi yang relevan dan dapat diverifikasi. (Abdul/red.)












