Berita Utama

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

×

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i paparkan kronologi, dasar legalitas hingga tuntutan sita jaminan terhadap tergugat, dan Pemko Binjai belum beri tanggapan atas konfirmasi media

Didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H, Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian. Dalam hal ini, kerugian dialami langsung oleh penggugat,” kata Dr. Sa’i.

Ia juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang memperkuat dasar hukum gugatan tersebut.

Rincian Kerugian

Penggugat merinci kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya, dengan total mencapai Rp2.699.500.000.

Kerugian materiil meliputi:

  • Biaya jasa advokat sejak 2013 hingga saat ini sebesar Rp200.000.000;
  • Biaya operasional dan transportasi sebesar Rp25.000.000;
  • Potensi keuntungan usaha yang hilang sebesar Rp474.500.000, dihitung dari estimasi Rp100.000 per hari selama 13 tahun (2013–2026) atau 4.745 hari.

Kerugian immateriil:

  • Ditaksir sebesar Rp2.000.000.000 atas dampak yang ditimbulkan akibat sengketa tersebut.

Tuntutan dan Permohonan ke Pengadilan

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan dokumen yang diajukan;
  3. Menyatakan seluruh dokumen pendukung memiliki kekuatan hukum;
  4. Membatalkan seluruh perjanjian yang dibuat oleh Tergugat II terkait objek sengketa;
  5. Menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil;
  7. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan;
  8. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan subsider agar majelis hakim memutus perkara ini secara adil (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Proses Hukum Berjalan

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas hak penggugat, sekaligus mencegah potensi pengalihan aset oleh pihak tergugat.