Berita Utama

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

×

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i paparkan kronologi, dasar legalitas hingga tuntutan sita jaminan terhadap tergugat, dan Pemko Binjai belum beri tanggapan atas konfirmasi media

Didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H, Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

Selain itu, kata dia, terdapat pula Surat Pernyataan Kuasa Ahli Waris tertanggal 28 Juni 2024 yang semakin memperkuat posisi hukum penggugat.

Dasar Kepemilikan dan Legalitas

Menurut kuasa hukum, objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto tersebut memiliki dasar legalitas kuat, salah satunya melalui Surat Keterangan Nomor 111/1971 tertanggal 29 Juni 1971 atas nama Ismail Aswin yang ditandatangani oleh Bupati Langkat.

“Surat tersebut merupakan dasar hukum kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, legalitas tersebut juga diperkuat oleh sejumlah dokumen lainnya, yakni:

  • Surat Keterangan Nomor 08/SK/1987 tanggal 10 Maret 1987;
  • Surat Keterangan Nomor 68/SK/1988 tanggal 24 November 1988;
  • Surat Nomor 593-552/PEM/1989 tanggal 19 Januari 1989 tentang penjelasan tapak tanah rumah dinas Kepala Dinas Pertanian TK III Langkat;
  • Surat Nomor 593-3445/PEM/1991 terkait permohonan penyelesaian sertifikat atas nama almarhum H.T. Ismail Aswin.

Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Langkat serta dinilai memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kronologi Penguasaan Objek

Dr. Sa’i menjelaskan, pada awalnya tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh keluarga almarhum. Namun setelah almarhum Ismail Aswin pensiun dari jabatannya sebagai Bupati Langkat, keluarga berpindah ke Medan.