Berita Utama

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

×

Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat Dibongkar Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i paparkan kronologi, dasar legalitas hingga tuntutan sita jaminan terhadap tergugat, dan Pemko Binjai belum beri tanggapan atas konfirmasi media

Didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H, Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan, Senin (13/4/2026).