“Sejak saat itu, objek tanah sempat ditempati oleh almarhum Irawan, abang kandung penggugat,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, penggugat dan ahli waris lainnya kemudian memperoleh informasi bahwa objek tersebut telah dikuasai oleh pihak lain yang dalam gugatan disebut sebagai Tergugat II.
“Hal ini tentu mengejutkan, karena tidak pernah ada proses jual beli atau peralihan hak yang sah secara hukum,” ungkapnya.
Upaya Damai dan Munculnya Sengketa
Kuasa hukum menuturkan bahwa sejak tahun 2013, penggugat telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah, namun tidak menemukan titik temu,” katanya.
Ia menambahkan, dalam komunikasi dengan pihak tergugat, disebutkan bahwa penguasaan objek dilakukan atas perintah pihak lain (Tergugat I).
“Atas dasar itu, penggugat menilai telah terjadi penguasaan tanpa hak yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatan, penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum.












