Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Bersalah, Sherly dan Tim Kuasa Hukum Persoalkan Barang Bukti serta Rekaman CCTV, Kedua Pihak Sama-Sama Ajukan Banding

Kolase suasana proses persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum yang menyampaikan tanggapan atas putusan majelis hakim di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Togar Lubis Pastikan Upaya Banding Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya telah memperkirakan kemungkinan tersebut dengan mengacu pada perkara lain yang masih berkaitan.

Togar memastikan tim penasihat hukum akan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila diperlukan.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan… kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya.”

Dalam pernyataan yang sama, Togar juga menyampaikan ungkapan mengenai “dukun santet”. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk ekspresi atas kekecewaan terhadap putusan pengadilan.

“Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menambahkan pernyataan tersebut, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, amar putusan pengadilan, serta pernyataan para pihak usai persidangan. Perkara ini masih berada dalam proses hukum lanjutan setelah para pihak menyatakan upaya hukum banding. Seluruh pernyataan narasumber dimuat sebagaimana disampaikan dalam kutipan langsung dan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.