Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki pembacaan pokok-pokok putusan.
“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang telah robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang telah robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara satu buah flashdisk berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena pidana penjara selama 21 hari… satu buah flashdisk warna hitam di dalam nya terdapat video dan foto tetap di masukkan ke dalam berkas perkara… mengembalikan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar 5000 demikian putusan.”
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas putusan tersebut.












