Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional dan Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Bersalah, Sherly dan Tim Kuasa Hukum Persoalkan Barang Bukti serta Rekaman CCTV, Kedua Pihak Sama-Sama Ajukan Banding

Kolase suasana proses persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum yang menyampaikan tanggapan atas putusan majelis hakim di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Seusai persidangan, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers didampingi kliennya.

Jonson menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”

Ia kembali menyoroti rekaman CCTV yang menurut penilaiannya tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”

Jonson menegaskan pihaknya akan mengajukan banding serta berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil… Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya… Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”

Menurut Jonson, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa teriakan Sherly saat kejadian merupakan jeritan meminta pertolongan.

“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”

Sementara itu, Erwin Henderson turut mempertanyakan kesesuaian barang bukti berupa kaus yang menurutnya berbeda dengan pakaian yang digunakan pada hari kejadian.

“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”

Jonson kemudian meminta doa kepada masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan sesuai harapan.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”