“Ini kok mau diukur? Tanah ini punya saya! Ini sertifikatnya, Pak,” ucap Nengsih sambil menunjukkan dokumen kepemilikan.
Panitera Muda Perdata Sapriono, SH., yang memimpin sidang lapangan ini menanggapi dengan menjelaskan bahwa konstatering hanya untuk mencocokkan objek gugatan, bukan menentukan kepemilikan tanah.
“Suratnya nanti Bapak dan Ibu ajukan ke pengadilan. Bisa dalam bentuk gugatan atau lainnya, agar bisa kami tindak lanjuti. Konstatering ini hanya mencocokkan objek yang digugat, bukan menentukan kepemilikan, dan kami akan mencatat perihal fakta dilapangan” jelas Sapriono.
Konstatering di Beberapa Titik dan Keberatan yang Bermunculan
Konstatering di Desa Bunut dilakukan di beberapa titik koordinat, yaitu P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14. Dalam pelaksanaannya, hadir Panitera Muda Perdata Sapriono, SH., dua saksi atau juru sita, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Desa Bunut, serta aparat kepolisian untuk pengamanan.
Di titik P.14, terjadi perdebatan mengenai kuasa pemohon eksekusi. Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menanyakan apakah pemohon eksekusi langsung atau diwakili kuasa hukum.












