Hukum

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

×

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Dr Sa'i: Pengadilan Harus Jeli dan Hati-hati dalam Eksekusi Agar tidak Merugikan Pemilik Tanah yang Sah

Kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (7/3/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Sementara itu, seorang warga, Andi Hidayat Pulungan, mengungkapkan kekesalannya.

“Ini tanah orang tua saya, sertifikatnya jelas! Tapi tiba-tiba orang datang dan langsung mengukur tanpa pemberitahuan,” keluhnya.

Nengsih pun berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

“Kami mohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Mahkamah Agung untuk membantu kami. Kami punya SHM, kami ingin keadilan!” pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *