Seluruh keberatan ini dicatat oleh pihak pengadilan untuk selanjutnya dikaji bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum eksekusi lebih lanjut.
Sertifikat Warga Dipertanyakan, Lokasi Objek Gugatan Diduga Tidak Sesuai
Syaripuddin kembali menegaskan bahwa lokasi yang diukur tidak sesuai dengan objek yang digugat dalam putusan pengadilan.
“Objek gugatan itu tidak benar! Lokasinya seharusnya di Beringin Makmur, bukan di sini,” tegasnya.
Pernyataan ini juga didukung oleh Andi Hidayat Pulungan, yang menyebut bahwa tanah yang diukur merupakan milik orang tuanya.
“Iya Pak, lahan orang tua saya ini,” ucap Andi.
Abdi, warga lainnya, juga menyampaikan keberatan.
“Di titik P.8 dan P.13 ada tanah orang tua saya, Pak,” katanya.
Pihak pengadilan pun mencatat seluruh keberatan yang disampaikan warga untuk ditindaklanjuti.
BPN Butuh 10 Hari untuk Verifikasi Data Pengukuran
Setelah berjam-jam proses pengukuran dan pencocokan objek perkara, pihak pengadilan akhirnya menyampaikan hasil sementara konstatering.












