Hukum

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

×

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Dr Sa'i: Pengadilan Harus Jeli dan Hati-hati dalam Eksekusi Agar tidak Merugikan Pemilik Tanah yang Sah

Kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (7/3/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Seluruh keberatan ini dicatat oleh pihak pengadilan untuk selanjutnya dikaji bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum eksekusi lebih lanjut.

Sertifikat Warga Dipertanyakan, Lokasi Objek Gugatan Diduga Tidak Sesuai

Syaripuddin kembali menegaskan bahwa lokasi yang diukur tidak sesuai dengan objek yang digugat dalam putusan pengadilan.

“Objek gugatan itu tidak benar! Lokasinya seharusnya di Beringin Makmur, bukan di sini,” tegasnya.

Pernyataan ini juga didukung oleh Andi Hidayat Pulungan, yang menyebut bahwa tanah yang diukur merupakan milik orang tuanya.

“Iya Pak, lahan orang tua saya ini,” ucap Andi.

Abdi, warga lainnya, juga menyampaikan keberatan.

“Di titik P.8 dan P.13 ada tanah orang tua saya, Pak,” katanya.

Pihak pengadilan pun mencatat seluruh keberatan yang disampaikan warga untuk ditindaklanjuti.

BPN Butuh 10 Hari untuk Verifikasi Data Pengukuran

Setelah berjam-jam proses pengukuran dan pencocokan objek perkara, pihak pengadilan akhirnya menyampaikan hasil sementara konstatering.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *