Hukum

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

×

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Dr Sa'i: Pengadilan Harus Jeli dan Hati-hati dalam Eksekusi Agar tidak Merugikan Pemilik Tanah yang Sah

Kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (7/3/2025). (dahsyatnews.com/ist)

“Rangkaian konstatering hari ini mencakup lima titik. Semua keberatan telah dicatat dan akan kami koordinasikan dengan BPN,” ujar Sapriono.

Pihak BPN menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk memproses dan mencocokkan hasil pengukuran dengan peta yang ada.

“Kami masih harus mengolah data dan mencocokkannya dengan peta. Sesuai SOP, hasilnya akan keluar paling lama 10 hari setelah pengukuran,” ujar perwakilan BPN.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon, Syaripuddin, menyatakan bahwa mereka akan menunggu hasil dari pengadilan.

“Kami serahkan semuanya kepada pengadilan dan menunggu informasi resmi dari mereka,” ucapnya.

Kuasa Hukum Termohon Minta Pengadilan Lebih Cermat

Dalam wawancara usai konstatering, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat lebih berhati-hati dalam menangani perkara ini.

“Kami memahami proses hukum, tetapi pengadilan harus jeli dan hati-hati dalam eksekusi agar tidak merugikan pemilik tanah yang sah. Tadi sudah jelas terlihat ada warga yang memiliki sertifikat atas tanah yang diukur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *