Kota Pinang, dahsyatnews.com – Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (7/3/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata terkait sengketa tanah antara pemohon Caroline dan termohon Syaripuddin.
Sidang ini berlangsung dalam suasana tegang. Syaripuddin menyampaikan keberatan terhadap proses penunjukan batas tanah, menyoroti bahwa pihak yang melakukan penunjukan bukan Caroline sendiri, melainkan anggota timnya yang membawa patok. Ia mempertanyakan apakah lahan yang diukur benar-benar sesuai dengan objek dalam putusan pengadilan.
“Kami ingin pemohon eksekusi yang menunjukkan langsung lahannya, bukan timnya,” tegas Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., kuasa hukum termohon.
Keberatan juga datang dari warga sekitar yang mengklaim kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Seorang ibu bernama Nengsih langsung menolak pengukuran lahan yang disebut sebagai miliknya.












