“Kuasa kami sudah diperlihatkan, apakah kami bisa melihat kuasa dari pemohon eksekusi?” tanya Dr. M. Sa’i Rangkuti.
“Sampai saat ini, pemohon eksekusi bertindak langsung, tidak diwakili pihak lain,” jawab Sapriono.
Dr. M. Sa’i kemudian menegaskan agar pemohon eksekusi sendiri yang menunjukkan batas lahan.
“Kalau begitu, kami ingin yang menunjukkan batas-batas lahan adalah langsung pemohon eksekusi, bukan timnya,” tegas Dr. Sa’i.
Ketegangan semakin memuncak saat seorang ibu, Nengsih, kembali mengajukan keberatan atas pengukuran.
“Kenapa semua mau dipatok? Ini punya saya! Ini suratnya!” teriaknya dengan nada tinggi, sembari menunjukkan fotokopi SHM miliknya kepada pihak pengadilan.
Pihak BPN pun mencatat keberatan ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pada saat dimulainya pengukuran di titik P14, terjadi ricuh.
Saat penunjukan batas-batas tanah dimulai, pihak Syaripuddin langsung mengajukan keberatan. Kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., mempertanyakan kapasitas orang yang menunjukkan batas objek sengketa.












