Hukum

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

×

Sidang Konstatering di Labusel Ricuh Kapasitas Penunjukan Objek! Warga Klaim Tanah, Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Dr Sa'i: Pengadilan Harus Jeli dan Hati-hati dalam Eksekusi Agar tidak Merugikan Pemilik Tanah yang Sah

Kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (7/3/2025). (dahsyatnews.com/ist)

“Punya kapasitas apa Bapak ini? Tadi sudah disepakati bahwa yang menunjukkan batas adalah Caroline, tapi kenapa sekarang timnya (Aholik/red) yang menunjukkan batas-batas objek?” protes Dr. Sa’i dengan nada keras.

Menanggapi hal tersebut, pihak Caroline menunjukkan surat kuasa untuk pendampingan dalam konstatering. Namun, surat kuasa tersebut belum dilegalisasi. Panitera Muda Perdata, Sapriono, SH., kemudian membacakan isi surat kuasa tersebut untuk memastikan keabsahannya dalam persidangan.

Ketika proses penunjukan batas berlanjut, pihak termohon kembali meminta ketegasan mengenai batas dan arah wilayah objek sengketa.

“Di sana arah apa, Bang? Kalau salah objek, nanti bisa berpengaruh,” ujar Dr. Sa’i.

Warga Ajukan Sertifikat Hak Milik, Pengadilan Catat Keberatan

Saat konstatering tiba di titik P.14, sebelum berlanjut ke titik berikutnya, Sapriono memberikan penjelasan mengenai proses yang telah dilakukan.

“Untuk titik P.14, proses konstatering kita sudahi. Namun, tadi ada pihak lain di luar perkara yang menyatakan bahwa tanah ini miliknya dengan menunjukkan sertifikat. Kami telah menerima fotokopi sertifikat tersebut dan akan berkoordinasi dengan BPN. Nantinya, hasil konstatering akan dicocokkan dengan sertifikat yang ada. Jika ada perbedaan objek, kami akan menindaklanjutinya,” jelas Sapriono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *