“Punya kapasitas apa Bapak ini? Tadi sudah disepakati bahwa yang menunjukkan batas adalah Caroline, tapi kenapa sekarang timnya (Aholik/red) yang menunjukkan batas-batas objek?” protes Dr. Sa’i dengan nada keras.
Menanggapi hal tersebut, pihak Caroline menunjukkan surat kuasa untuk pendampingan dalam konstatering. Namun, surat kuasa tersebut belum dilegalisasi. Panitera Muda Perdata, Sapriono, SH., kemudian membacakan isi surat kuasa tersebut untuk memastikan keabsahannya dalam persidangan.
Ketika proses penunjukan batas berlanjut, pihak termohon kembali meminta ketegasan mengenai batas dan arah wilayah objek sengketa.
“Di sana arah apa, Bang? Kalau salah objek, nanti bisa berpengaruh,” ujar Dr. Sa’i.
Warga Ajukan Sertifikat Hak Milik, Pengadilan Catat Keberatan
Saat konstatering tiba di titik P.14, sebelum berlanjut ke titik berikutnya, Sapriono memberikan penjelasan mengenai proses yang telah dilakukan.
“Untuk titik P.14, proses konstatering kita sudahi. Namun, tadi ada pihak lain di luar perkara yang menyatakan bahwa tanah ini miliknya dengan menunjukkan sertifikat. Kami telah menerima fotokopi sertifikat tersebut dan akan berkoordinasi dengan BPN. Nantinya, hasil konstatering akan dicocokkan dengan sertifikat yang ada. Jika ada perbedaan objek, kami akan menindaklanjutinya,” jelas Sapriono.












