Ia juga memberikan arahan kepada warga yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum.
“Seandainya Bapak atau Ibu merasa tanah ini milik Anda berdasarkan sertifikat yang dimiliki, silakan berkonsultasi dengan pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Jika masih kurang jelas, silakan datang ke kantor pengadilan, kami akan mengarahkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.
Salah satu warga, Nengsih, kemudian mengajukan keberatan dan menegaskan bahwa dirinya yang menguasai objek tersebut serta menempati rumah di lahan yang dipermasalahkan.
“Saya yang menguasai lahan ini dan menempati rumah itu,” tegas Nengsih.
Selanjutnya beranjak ke titik kordinat berikutnya, Termohon Sebut Objek yang Diukur Tidak Sesuai dengan Putusan Pengadilan
Selain keberatan dari warga, termohon Syaripuddin juga menyatakan bahwa objek yang ditunjuk dalam pengukuran berbeda dengan yang tercantum dalam tuntutan hukum.
“Objek gugatan seharusnya berada di Beringin Makmur, bukan di sini,” protes Syaripuddin.












