Saksi Yanti Ungkap Versi Berbeda di Sidang Sherly, Sebut R Diduga Tendang hingga Cekik Terdakwa
Kesaksian Yanti dalam sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly juga dituangkan dalam Pledoi mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di area tangga rumah pada 5 April 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), Yanti yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa dirinya dan Sherly justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dalam insiden tersebut.
Keterangan itu disampaikan Yanti saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait kronologi kejadian yang berlangsung di rumah Sherly dan R.
Menurut Yanti, dirinya datang ke lokasi setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta bantuan untuk dijemput.
Saat berada di rumah tersebut, Yanti mengaku melihat Sherly turun dari lantai atas sambil menggendong anaknya. Dalam situasi itu, saksi menyebut terjadi kontak fisik yang melibatkan R.
Ketika ditanya mengenai apa yang terjadi terhadap dirinya, Yanti menjawab bahwa dirinya didorong.
“Didorong,” ujar Yanti dalam persidangan.
Akibat dorongan tersebut, Yanti mengaku tubuhnya sempat terpental hingga mengenai anak tangga.
“Agak terpental ke anak tangga,” katanya.
Yanti juga menyebut anak yang berada di lokasi ikut terjatuh dalam kejadian tersebut.
“Si Kenet jatuh,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, menurut Yanti, situasi menjadi semakin memanas. Ia mengaku melihat R diduga melakukan tindakan fisik terhadap Sherly.
“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti.
Saat diminta memperjelas siapa yang dimaksud, Yanti menyebut tindakan tersebut ditujukan kepada Sherly.
“Cekik si Sherly,” kata Yanti.
Yanti juga mengungkapkan dirinya sempat mengalami tindakan kekerasan ketika berusaha bangkit dari posisi terjatuh.
“Dia lihat aku bangun, dia langsung datang ke aku. Dia nendang aku, si Roland,” ujar Yanti.
Saat ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, Yanti menyebut tendangan itu membuat dirinya kembali jatuh.
“Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Yanti juga menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut Sherly sempat berusaha menjauh dari lokasi. Namun, menurut Yanti, R kembali mendekati Sherly.
“Nah, habis itu saya lihat si Sherly, ‘Jangan dorong kakakku,’ gitu kan. Nah, itu dia dorong Sherly,” ujar Yanti.
Tidak hanya itu, Yanti mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik ketika dirinya sedang ditarik menjauh oleh seseorang yang disebut bernama LK.
“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” ungkap Yanti.
Ketika penasihat hukum meminta penjelasan mengenai siapa yang melakukan tindakan tersebut, Yanti menyebut nama R.
Dalam situasi tersebut, Yanti mengaku mendengar Sherly berteriak meminta bantuan.
“‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya,” kata Yanti.
Menurut Yanti, tidak lama setelah teriakan tersebut terdengar, kondisi rumah kemudian menjadi gelap karena listrik padam.
Selain memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan terhadap Sherly, Yanti juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis setelah kejadian.
Dalam persidangan, Yanti menunjukkan foto yang disebut menggambarkan kondisi tubuhnya setelah peristiwa tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan dirinya sempat mendapatkan perawatan, Yanti menjelaskan dirinya sempat menjalani pengobatan sebelum kemudian menjalani proses hukum.
“Karena waktu itu saya sempat diobat terus saya tiba-tiba ditahan,” ujarnya.
Yanti juga menegaskan bahwa dirinya dan Sherly sama-sama mengalami dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Iya,” jawab Yanti ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly menjadi korban.
Sementara itu, dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, Yanti mengakui bahwa situasi saat kejadian berlangsung cepat dan penuh emosi.
Ketika ditanya mengenai pihak yang paling emosional saat kejadian, Yanti menyebut Roland.
“Yang emosi Roland,” katanya.
Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah kejadian tersebut sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Saat ditanya apakah pernah ada perdamaian, Yanti menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”
Keterangan Yanti tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih diuji oleh majelis hakim melalui keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Menurut tim pembela, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., proses pembuktian dalam perkara pidana tidak dapat hanya bertumpu pada sebagian keterangan saksi, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, mereka menyusun analisis terhadap setiap alat bukti yang telah diperiksa untuk menunjukkan adanya fakta-fakta yang dinilai berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).












