Berita Utama

Tim Pembela Nilai Fakta Persidangan Mengarah pada Pembelaan Sherly, Minta Hakim Cermati Seluruh Bukti

×

Tim Pembela Nilai Fakta Persidangan Mengarah pada Pembelaan Sherly, Minta Hakim Cermati Seluruh Bukti

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menguraikan keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik yang menurut mereka harus dinilai secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pembela Soroti Kesaksian Irfan, Kesaksian Irfan Ungkap Teriakan Minta Tolong dalam Sidang Sherly

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi Irfan yang dibacakan di depan majelis hakim turut mengungkap adanya suara perempuan dari dalam rumah, hal ini dituangkan dalam Pledoi.

Irfan menyatakan dirinya mendengar suara perempuan yang terdengar seperti meminta pertolongan.

“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” demikian keterangan Irfan yang dibacakan dalam persidangan Kamis (30/4/2026).

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang tengah diuji oleh majelis hakim dalam perkara dugaan KDRT yang menjerat Sherly.

Tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menyoroti sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan.

Penasihat Hukum Soroti Kesaksian Erwin, Saksi Erwin Ungkap Dengaran Teriakan Sherly Minta Tolong dari Dalam Rumah Saat Sidang KDRT Berlangsung

Dituangkan didalam Pledoi, Keterangan saksi Erwin dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Erwin mengungkapkan dirinya mendengar teriakan meminta pertolongan yang disebut berasal dari Sherly saat berada di luar rumah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi dan bertemu dengan Sherly yang kemudian membuka pintu rumah. Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, Erwin menyebut pintu kembali dikunci, sementara dirinya tetap berada di luar.

Erwin juga mengungkapkan bahwa dirinya mendengar ucapan yang menurutnya berasal dari pelapor, R, yang meminta LK untuk mengunci pintu rumah.

“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk, yang mengunci itu langsung mamanya R. Saya dengar dari R, ‘Mak kunci pintunya’,” ujar Erwin saat memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Erwin, sekitar 20 hingga 30 menit setelah kondisi tersebut, dirinya kemudian mendengar suara teriakan dari dalam rumah.

“Teriakan Sherly minta tolong. Teriakan ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong’,” kata Erwin.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena Erwin menyatakan dirinya hanya mendengar suara Sherly dari dalam rumah. Sementara itu, suara penghuni lain yang berada di dalam rumah disebut tidak terdengar olehnya.

“Saya panik karena saya tidak mendengar suara istri saya. Saya hanya mendengar suara Sherly,” ungkap Erwin.

Keterangan saksi Erwin tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih diuji oleh majelis hakim, termasuk terkait kronologi kejadian, posisi masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.