Berita Utama

Tim Pembela Nilai Fakta Persidangan Mengarah pada Pembelaan Sherly, Minta Hakim Cermati Seluruh Bukti

×

Tim Pembela Nilai Fakta Persidangan Mengarah pada Pembelaan Sherly, Minta Hakim Cermati Seluruh Bukti

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menguraikan keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik yang menurut mereka harus dinilai secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pembela Soroti Kesaksian LK Selaku Ibu Pelapor, R

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum juga menguraikan keterangan saksi LK yang menurut mereka menjadi salah satu bagian penting dalam menggambarkan situasi saat peristiwa berlangsung.

Menurut tim pembela, keterangan tersebut berkaitan dengan kondisi di dalam rumah sesaat sebelum lampu padam. Saat menjawab pertanyaan di persidangan, LK menerangkan bahwa dirinya mengetahui situasi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK.

Tim penasihat hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan rangkaian alat bukti dan kesaksian lain yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, keberadaan teriakan tersebut menjadi salah satu fakta yang, menurut mereka, perlu dinilai secara utuh bersama kronologi peristiwa, keterangan saksi lainnya, serta bukti elektronik sebelum Majelis Hakim menarik kesimpulan mengenai perkara.

Dalam pleidoinya, tim pembela berpendapat bahwa setiap keterangan saksi harus dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian pembuktian dan tidak dipisahkan dari fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.