Berita Utama

Yanti Sempat Ditahan, Laporan Balik Keluarga Sherly Disebut Mandek di Persidangan PN Lubuk Pakam

×

Yanti Sempat Ditahan, Laporan Balik Keluarga Sherly Disebut Mandek di Persidangan PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Persidangan perkara Sherly mengungkap fakta bahwa Yanti pernah ditahan, sementara laporan balik keluarga dinilai belum berkembang.

Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di PN Lubuk Pakam Kelas IA, yang menjadi sorotan setelah terungkap keterangan penahanan Yanti dan laporan balik keluarga yang belum berkembang. Kamis (18/6/2026) (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA pada Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa Yanti, kakak Sherly, pernah menjalani proses hukum hingga ditahan, sementara laporan balik yang diajukan pihak keluarga disebut belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Fakta tersebut muncul saat majelis hakim mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi setelah insiden konflik keluarga pada April 2024 yang kini berujung pada sejumlah proses hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Jonson Sibarani, SH., MH., serta Togar Lubis, SH., MH.

Yanti Disebut Lebih Dulu Diproses Hukum

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Sherly menjelaskan bahwa setelah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024, keluarganya sempat meyakini persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.