Salah satu laporan yang disinggung dalam persidangan adalah laporan dugaan KDRT yang menurut pengakuannya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketika ditanya majelis hakim mengenai alasan penghentian tersebut, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar pertimbangan penyidik.
“Saya kurang tahu alasan pastinya, Yang Mulia,” ujarnya.
Selain laporan KDRT, Sherly juga menyebut terdapat laporan lain yang menurut keterangannya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Pelaporan
Selama persidangan, majelis hakim berupaya menggali hubungan antara berbagai laporan yang muncul setelah konflik keluarga tersebut.
Hakim menanyakan urutan waktu pelaporan, pihak-pihak yang terlibat, hingga perkembangan masing-masing perkara.
Pendalaman itu dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara yang saat ini sedang diperiksa.












