Dari keterangan yang muncul di persidangan, diketahui bahwa setelah konflik pada April 2024 terjadi, para pihak tidak hanya terlibat dalam satu perkara hukum, melainkan juga sejumlah laporan lain yang saling berkaitan.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Keterangan mengenai penahanan Yanti dan perkembangan laporan-laporan lain masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi Yanti pun pada sidang sebelumnya mengakui hal tersebut, begitu juga sejumlah saksi lainnya.












