Berita Utama

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

×

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyatakan dua laporan dibuat karena memiliki objek dugaan tindak pidana yang berbeda, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik. Seluruh laporan kini menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai dua laporan dugaan tindak pidana yang telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial berujung pada langkah hukum. MKR, melalui kuasa hukumnya Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., resmi melayangkan dua laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (01/08/2026).

Menurut tim kuasa hukum, kedua laporan tersebut dibuat secara terpisah karena masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berbeda. Satu laporan menyangkut dugaan penyebaran berita bohong, sedangkan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun media sosial berbeda.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan pertama tercatat dengan Nomor STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua dokumen tersebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, perkara pertama mengacu pada dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3), dengan akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.