“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Menutup keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”
Dalam STTLP terkait dugaan pencemaran nama baik dijelaskan bahwa pelapor menerima kiriman melalui direct message yang memuat foto dirinya bersama telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.
Sementara itu, laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong menyebutkan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tuduhan tersebut dibantah oleh pelapor dan dinilai telah memicu komentar negatif yang berdampak pada reputasinya.
Hingga artikel ini diterbitkan, kedua laporan masih dalam tahap penanganan Polda Sumatera Utara. Seputaranindonesia.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga memberikan kesempatan kepada pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












