Berita Utama

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

×

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyatakan dua laporan dibuat karena memiliki objek dugaan tindak pidana yang berbeda, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik. Seluruh laporan kini menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai dua laporan dugaan tindak pidana yang telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memadai, kata dia, informasi tersebut dapat berkembang menjadi perkara tersendiri. Untuk saat ini, pihaknya memilih fokus pada dua laporan yang telah diterima kepolisian.

“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”

Dalam keterangannya, Ahmad Fadhly Roza juga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.

“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”

Ia menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, melainkan juga menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang digital.

“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”